Syarat dan Biaya Perpanjang Pajak STNK Mobil Bekasi

Di Bekasi, Anda memiliki beberapa opsi untuk memperpanjang pajak STNK mobil Bekasi dengan mudah. Pertama, Anda dapat mengunjungi kantor SAMSAT (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap) terdekat di wilayah Anda. Di sana, Anda dapat melakukan pembayaran pajak langsung dan mendapatkan STNK yang baru.

Alternatif lainnya adalah dengan menggunakan layanan online yang disediakan oleh SAMSAT Bekasi. Anda dapat mengakses situs web resmi mereka atau menggunakan aplikasi mobile untuk melakukan pembayaran pajak secara elektronik. Setelah pembayaran selesai, STNK baru akan dikirimkan ke alamat Anda. Selain itu, beberapa agen asuransi atau lembaga keuangan juga menawarkan layanan pembayaran pajak STNK sebagai bagian dari layanan mereka. Anda bisa memanfaatkan opsi ini jika lebih nyaman atau lebih praktis bagi Anda.

Syarat Perpanjang Pajak STNK Mobil Bekasi

Persyaratan

  1.       STNK asli dan fotokopi: Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa kendaraan terdaftar dan memiliki hak hukum untuk beroperasi di jalan raya. Fotokopi STNK diperlukan sebagai salinan untuk keperluan administratif.
  2.        KTP asli dan fotokopi: Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan harus disertakan, serta fotokopi KTP tersebut. Hal ini bertujuan untuk memverifikasi identitas pemilik kendaraan sesuai dengan yang tercatat dalam STNK.
  3.        BPKB asli dan fotokopi (opsional): Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah dokumen resmi yang memberikan bukti kepemilikan atas kendaraan. Meskipun opsional, memiliki BPKB asli dan fotokopi biasanya disarankan untuk memperkuat bukti kepemilikan kendaraan.
  4.       Surat kuasa (jika dikuasakan): Jika ada orang lain yang akan mewakili Anda dalam proses administratif, surat kuasa yang memperbolehkannya harus disertakan.

Catatan

  1. Tunggakan pajak: Pastikan semua tunggakan pajak kendaraan telah dilunasi sebelumnya. Ini penting untuk memastikan bahwa kendaraan tidak memiliki masalah hukum terkait pembayaran pajak.
  2.  Perubahan data: Jika ada perubahan dalam data kendaraan seperti alamat atau nama pemilik, Anda harus mengurusnya terlebih dahulu di kantor Samsat sebelum melanjutkan proses administratif lainnya. Ini penting untuk memastikan bahwa informasi yang tercatat tentang kendaraan Anda tetap akurat dan sesuai dengan kondisi terkini.

Biaya Perpanjang Pajak STNK Mobil Bekasi

Untuk memperpanjang pajak STNK mobil di Bekasi, Anda akan menghadapi beberapa biaya yang harus dipertimbangkan:

1.      Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

PKB dihitung berdasarkan pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang tertera di STNK mobil. NJKB ini merupakan nilai jual kendaraan yang telah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan jenis, merek, model, tahun pembuatan, dan kondisi kendaraan. PKB dikenakan sebagai persentase tertentu dari NJKB. Semakin tinggi NJKB mobil Anda, semakin besar pula PKB yang harus Anda bayar.

2.      Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

SWDKLLJ merupakan sumbangan wajib yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan kepada pemerintah. Besarnya SWDKLLJ telah ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku untuk setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya.

3.      Biaya Administrasi

Biaya administrasi adalah biaya tambahan yang harus dibayarkan untuk proses administrasi perpanjangan pajak STNK. Biaya ini dapat bervariasi tergantung dari tempat Anda melakukan pembayaran, seperti kantor Samsat atau loket pembayaran yang ditunjuk oleh pemerintah.Dengan data contoh yang diberikan:

  •  NJKB mobil: Rp 100 juta
  •  PKB: 2% x Rp 100 juta = Rp 2 juta
  • SWDKLLJ: Rp 143.000
  • Biaya administrasi: Rp 5.000

Maka, total biaya perpanjangan pajak STNK mobil Anda adalah Rp 2.148.000. Dengan memahami rincian biaya ini, Anda dapat melakukan perencanaan yang tepat saat memperpanjang pajak STNK mobil Anda di Bekasi. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Previous article
Next article

0 Response to "Syarat dan Biaya Perpanjang Pajak STNK Mobil Bekasi"

Posting Komentar

Harga BiroJasa Cangmi - CV Cangmi Semakin Jaya

mulai Rp.49.000

  • Perpanjang STNK Tahunan 49.000
  • Perpanjang STNK 5th 149.000
  • Nembak STNK / KTP 199.000
  • STNK Hilang 599.000
  • BPKB Hilang 4.999.000
  • KTP Hilang 649.000
  • Balik Nama 899.000


Order Sekarang

mulai Rp.99.000

  • Bikin NPWP 99.000
  • Bikin BPJS 199.000
  • Bikin SIM A 799.000
  • Bikin SIM C 699.000


Order Sekarang

mulai Rp.2.999.000

  • Pembuatan CV 2999.000
  • Pembuatan PT 4999.000


Order Sekarang